DPR Dorong Perpres Selesaikan Legalitas Timah Rakyat Pulau Belitung

Share

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden sebagai solusi atas kendala legalitas tambang timah masyarakat di Pulau Belitung. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk memulihkan aktivitas ekonomi warga setempat, seperti dilansir dari Detik Finance. Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak agar operasional pertambangan rakyat yang terhenti dapat beroperasi kembali secara sah.

Proses penerbitan aturan baru ini kini tinggal menunggu penetapan nomor resmi. Penyusunan aturan ini telah melewati tahap rapat maraton antara PT Timah dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Langkah tersebut juga telah mengantongi persetujuan langsung dari Menteri ESDM.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung, Bambang Patijaya terus mengawal perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Ia juga terlibat dalam memberikan masukan terhadap muatan substansi aturan.

Poin utama dalam Perpres tersebut berfokus pada pemberian diskresi khusus kepada PT Timah selama satu tahun. Perusahaan negara ini diizinkan menampung hasil produksi timah warga dari luar wilayah IUP dan RKAB resmi. "Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang Patijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Sepanjang masa transisi setahun tersebut, PT Timah diwajibkan memberesi seluruh kelengkapan administrasi teknis IUP serta penyesuaian dokumen RKAB. Langkah ini dilakukan agar tata cara pembelian timah warga ke depannya sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Proses transaksi hasil tambang warga nantinya bisa disalurkan melalui beberapa jalur resmi. Wadah tersebut mencakup kelompok masyarakat, mitra terdaftar PT Timah, hingga lembaga koperasi.

Untuk menjamin tata kelola yang tertib dan mencegah masalah hukum di kemudian hari, PT Timah diminta menyusun kriteria operasional yang transparan. Penyusunan kriteria ini dilakukan bersama dengan penegak hukum. Formulasi kriteria operasional tersebut tengah dikonsultasikan oleh manajemen PT Timah dengan Dirtipidter Mabes Polri.

Koordinasi juga telah disampaikan kepada pihak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan diskresi ini dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga perputaran roda ekonomi warga Belitung. Aturan ini sekaligus menjadi jalan keluar agar hasil timah masyarakat yang tersimpan di gudang PT Timah bisa segera dicairkan pembayarannya.

Di sisi lain, Bambang Patijaya memberikan peringatan keras kepada para kolektor serta pengusaha pertimahan agar tidak memanfaatkan celah ini untuk tindakan ilegal. Pengetatan pengawasan oleh aparat penegak hukum mendapat dukungan penuh dari pihak DPR.

"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar Bambang. Penerbitan Perpres ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang lokal. Kepastian aturan tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat di Pulau Belitung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author