DPR Desak Pemblokiran Akun YouTube YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape Anak

Share

Desakan pemblokiran terhadap saluran YouTube milik streamer Muhammad Jannah alias Bigmo mengemuka usai aksinya melibat anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik viral di media sosial.

Sanksi tegas berupa penutupan akses akun dinilai perlu diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kepolisian Republik Indonesia lantaran aksi tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan mempromosikan produk bernikotin kepada anak kecil merupakan pelanggaran undang-undang yang sudah tidak dapat ditoleransi.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.

Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut meminta aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap YouTuber tersebut.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.

Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

Sahroni juga mengingatkan bahaya maraknya penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk temuan kasus pabrik rumahan vape mengandung narkoba di Tangerang dengan omset puluhan miliar rupiah.

"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.

Sahroni menilai kondisi darurat narkoba pada produk rokok elektrik semakin parah akibat pemasaran masif yang menargetkan kalangan anak-anak.

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa promosi terbuka di media sosial memicu rasa penasaran anak-anak di bawah umur untuk mencoba produk berbahaya tersebut.

"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu.

Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.

Secara terpisah, kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam siaran langsung tayangan YouTube Bigmo.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author