Donald Trump Batasi Kewarganegaraan Kelahiran AS Lewat Perintah Eksekutif
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran atau birthright citizenship pada Kamis (06/08), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini sekaligus melancarkan kritik terhadap putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
"Selisihnya memang tipis, tetapi itu keputusan yang sangat, sangat disayangkan," ungkap Trump merujuk putusan Mahkamah Agung dua bulan lalu, dengan suara enam banding tiga.
Langkah hukum Mahkamah Agung AS sebelumnya telah menolak upaya pimpinan Gedung Putih tersebut dalam menggugat aturan konstitusi. Aturan tersebut selama ini memberikan status warga negara secara otomatis kepada siapa pun yang lahir di wilayah AS.
Prinsip kewarganegaraan berbasis lokasi kelahiran ini tercantum dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Ketentuan ini menjamin status kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di AS, kecuali anak dari diplomat asing atau pasukan pendudukan musuh.
"Aturan ini dibuat untuk konteks yang berbeda. Ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Itu ditujukan untuk anak-anak para budak dan sekarang coba lihat apa yang terjadi?" kata Trump pada Kamis (06/08).
Penerapan kebijakan anyar ini dijelaskan oleh Stephen Miller selaku penasihat dekat Trump sekaligus arsitek kebijakan imigrasi. Ia menerangkan bahwa salah satu perintah eksekutif difokuskan untuk menolak kewarganegaraan kelahiran bagi anak dari anggota organisasi teroris asing serta kelompok pelobi pemerintah asing.
"memastikan banyak orang yang sebelumnya dianggap berhak atas kewarganegaraan tidak lagi memenuhi syarat." kata Miller.
Perintah eksekutif kedua dirancang untuk menghentikan praktik wisata kelahiran, yaitu kedatangan warga asing ke AS khusus untuk melahirkan agar anaknya langsung mendapatkan status kewarganegaraan.
"Praktik wisata kelahiran itu, sejak penandatanganan perintah ini, resmi dilarang. Artinya, tidak ada lagi orang di dunia ini yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan curang semacam ini," tambah Miller.
Pemerintah AS tidak memiliki data resmi pasti mengenai jumlah warga asing yang sengaja datang melahirkan. Namun, kajian dari Center for Immigration Studies mencatat perkiraan 20.000 hingga 25.000 kasus pada periode 2016–2017.
Pihak Gedung Putih menegaskan bahwa penerbitan aturan baru ini tidak melanggar hukum Mahkamah Agung, meskipun berpotensi besar menghadapi gugatan balasan di pengadilan.
"Saya kira kami akan menang di Mahkamah Agung," kata Trump pada Kamis (07/08).
Penegasan tersebut disampaikan Trump untuk menunjukkan optimismenya atas upaya hukum yang akan ditempuh pemerintahannya di masa mendatang.
"Sayangnya, kami mendapat keputusan yang buruk, keputusan yang sangat tidak adil. Negara kita menderita karenanya dan kami akan mengakhirinya dengan cara lain," papar Trump.
Meskipun belum ada undang-undang khusus yang melarang praktik wisata kelahiran secara eksplisit, aturan federal tahun 2020 telah membatasi penggunaan visa turis dan bisnis untuk tujuan memperoleh kewarganegaraan otomatis melalui kelahiran.