Dokter Tifa Mundur dari Isu Ijazah Jokowi usai Eksepsi Diterima PN Jaktim
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengumumkan pengunduran dirinya dari keterlibatan aktif dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini diambil usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya pada 23 Juli 2026.
Keputusan tersebut mengakhiri rangkaian keterlibatan Dokter Tifa selama kurang lebih satu tahun, termasuk dalam peluncuran buku kajian ilmiah dan proses hukum yang membawanya berstatus dari saksi hingga terdakwa. Ia menyatakan hendak kembali berfokus pada profesi serta penelitian di bidang kesehatan.
Meskipun menyatakan mundur dari pengawalan aktif isu tersebut, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif jika dipanggil oleh lembaga peradilan.
"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Tifa melalui kanal YouTube miliknya.
Ia juga menambahkan kesiapannya untuk hadir di persidangan bilamana keterangannya dibutuhkan dalam proses peradilan yang sedang berjalan.
"Ini kembali lagi menjadi momentum bagi saya untuk memerdekakan diri saya sendiri dari persoalan polemik ijazah. Saya insyaallah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyidangkan kasus ijazah ini," kata Tifa.
Ia menekankan bahwa porsinya dalam melakukan kajian terhadap polemik tersebut telah rampung diselesaikan.
"Terkait dengan persoalan ijazah, bagian saya sudah saya tunaikan, jadi sudah cukup untuk saya," ucap Tifa.
Penegasan serupa kembali disampaikannya melalui media sosial terkait keputusannya meninggalkan perdebatan publik mengenai isu tersebut.
"Pilihan hijrah dari isu ijazah bukanlah mundur, melainkan keputusan sadar bahwa kebenaran tidak selalu harus dimenangkan dengan keributan, tetapi cukup ditinggalkan sebagai jejak," tulis Tifa di akun X miliknya.
Di sisi lain, Dokter Tifa mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap dirinya yang kembali bergulir setelah eksepsinya dikabulkan pengadilan.
"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Tifa dalam program siaran televisi.
Ia menilai pengajuan praperadilan merupakan mekanisme resmi yang disediakan hukum untuk menguji keabsahan proses pelimpahan perkara tersebut.
"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Tifa.
Sementara itu, rekan penyusun buku kajian ijazah, Roy Suryo, soroti persoalan belum tersedianya aturan pelaksana yang mengatur tentang pemberian ganti rugi dalam permohonan praperadilan.
"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," ujar Roy Suryo.
Ia menilai lambatnya kepastian hukum disebabkan belum terbitnya regulasi teknis dari pemerintah.
"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," katanya.
Ketidakberadaan aturan turunan tersebut memicu keraguan mengenai pihak yang berkewajiban menanggung pembayaran ganti rugi.
"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," ujarnya.
Penetapan tanggung jawab ganti rugi akhirnya dilimpahkan kepada bendahara negara karena tidak adanya mekanisme spesifik.
"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," ungkap Roy Suryo.
Adapun PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan belum menerima permohonan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo karena Kementerian Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak termohon.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.
Proses pembacaan dakwaan baru untuk Dokter Tifa di PN Jakarta Timur yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) ditunda hingga Kamis (13/8/2026) lantaran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.