Dokter Tifa Gugat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi ke PN Jaksel
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh guna menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan atas perkara hukum yang menjeratnya.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut mencatatkan agenda pemanggilan para pihak untuk bersidang pada Rabu (12/8/2026). Upaya praperadilan ini mengemuka setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026).
Putusan sela tersebut membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum serta memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti. Kendati demikian, jaksa tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai regulasi KUHAP terbaru.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sisi lain, Dokter Tifa menegaskan bahwa fokus penelitiannya mengenai polemik ijazah telah rampung sejak setahun lalu seiring peluncuran karyanya. Ia menilai keterlibatannya sebagai peneliti independen kini sudah tidak lagi diperlukan dalam isu publik tersebut.
"Jadi gini, tugas saya sebetulnya sebagai intelektual publik, sebagai peneliti itu sudah selesai tepat satu tahun yang lalu, bulan Agustus 2025," kata Dokter Tifa dalam program Interupsi iNews TV.
Perkara dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari laporan lima unggahan media sosial milik Dokter Tifa pada Maret 2025. Pihak Universitas Gadjah Mada sendiri telah mengonfirmasi keabsahan ijazah S-1 Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo yang diterbitkan pada 5 November 1985.