DOJ AS Jatuhkan Denda US$400 Juta ke TikTok dan ByteDance atas Pelanggaran Privasi Anak

Share

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menjatuhkan denda sebesar US$400 juta kepada TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sebagai penyelesaian atas pelanggaran undang-undang privasi daring anak-anak, dilansir dari Detik Finance.

DOJ menilai kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang mengharuskan layanan daring meminta persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi pengguna berusia di bawah 13 tahun. Gugatan terhadap TikTok dan ByteDance telah dilakukan sejak 2024.

Rincian denda terdiri dari US$300 juta dan tambahan sanksi US$100 juta setelah keputusan persetujuan sebelumnya terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok, dibatalkan. TikTok pernah didenda US$5,7 juta karena gagal memperoleh persetujuan orang tua untuk mengumpulkan data pribadi anak-anak.

Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward menyatakan, "Prioritas DOJ adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring." Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban hukum mereka.

Pada Januari, ByteDance juga sepakat membentuk perusahaan patungan mayoritas sahamnya dimiliki pihak Amerika Serikat untuk mengamankan data pengguna AS dan menghindari larangan TikTok yang digunakan lebih dari 200 juta warga AS.

Pemerintah AS mencatat TikTok telah melakukan sejumlah perubahan sejak pengaduan diajukan, termasuk dalam kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, dan praktik perlindungan privasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author