DJP Siap Pungut PPh Pasal 22 Toko Online Mulai Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berjalan pada Juli mendatang.
Dikutip dari Detik Finance, kebijakan ini awalnya ditargetkan berlaku pada tahun lalu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri di e-commerce, namun pemerintah sempat menundanya.
Merespons kebijakan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan pajak toko online bukan pungutan baru bagi pedagang (seller) di platform e-commerce.
Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut PPh Pasal 22 di e-commerce. Marketplace wajib memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujar Inge dalam acara UMKM Talkhshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Inge juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan kepada penjual. Menurutnya, mekanisme ini justru memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.
Setiap potongan pajak oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potong resminya. Bukti tersebut otomatis masuk ke akun Coretax masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong gitu loh," terang Inge.
Inge menjelaskan pihak otoritas pajak telah bertemu dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini. Namun, ia belum bisa membeberkan platform mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemungut.
Keputusan mengenai daftar platform yang ditunjuk akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi," jelas Inge.
Inge memastikan ketentuan ini tidak menyasar seluruh penjual yang bermitra di toko online. Kebijakan pemotongan dikecualikan bagi pelaku usaha dengan skala omzet tertentu.
Seller yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak boleh dipotong pajak oleh platform. Sementara itu, seller dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dikenakan PPh 0,5%.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," kata Inge.
Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Inge meminta mereka proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Pernyataan bermaterai tersebut dapat diserahkan melalui sistem yang disediakan masing-masing platform.
"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," beber Inge.
Bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge menegaskan seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.
"Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pemungutan PPh merchant oleh marketplace diterapkan mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan pungutan bagi pedagang di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya berlaku tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo di Kompleks Gedung DPR RI, pada Rabu (17/6/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.