DJP Buka Suara Soal Rencana Pajak Rumah Kontrakan pada 2027

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada usulan program kerja spesifik untuk memungut pajak dari pemilik rumah kontrakan pada 2027, dilansir dari Detik Finance pada Senin (10/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan penyusunan rencana program kerja mempertimbangkan analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Pengawasan kepatuhan wajib pajak dijalankan melalui pendekatan berbasis data dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Karakteristik pemilik usaha sewa yang beragam membuat pelaksanaan pengawasan dilakukan secara persuasif dan edukatif.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambah Inge.

Penghasilan dari penyewaan tanah maupun bangunan pada dasarnya telah diatur sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam regulasi yang berlaku saat ini.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tambahnya.

Langkah pengawasan tersebut selaras dengan rencana Kementerian Keuangan dalam memperluas basis perpajakan pada Rancangan APBN 2027. Potensi penerimaan negara disasar dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit yang disewakan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tutur Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan pada Jumat (7/8/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author