DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak ke Jutaan Wajib Pajak

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email pengingat kepada jutaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya DJP untuk membantu kelancaran penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak.

Pengiriman email massal tersebut menyasar jutaan masyarakat yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Otoritas pajak menerapkan strategi khusus berbasis perilaku dalam menjalankan program penagihan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan jumlah target pengiriman surat elektronik tersebut. Pengiriman pesan pengingat ini dilakukan secara terpusat oleh otoritas perpajakan.

"Sebanyak 1.853.854 email," kata Inge kepada detikcom, Kamis (9/7/2026).

Pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak menjadi dasar dalam menentukan target wajib pajak yang menerima email blast tersebut. Metode ini telah diadopsi oleh DJP sejak tahun 2023 dengan meniru keberhasilan implementasi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, institusi perpajakan tersebut mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian pesan yang masuk. Wajib pajak harus memverifikasi bahwa domain pengirim resmi berasal dari @pajak.go.id demi menghindari modus penipuan.

Jika surel dipastikan valid, wajib pajak diminta mengisi nominal pada kolom 'Amount You Want to Pay' lalu mengeklik 'Buat Kode Billing'. Pembayaran kemudian dapat diselesaikan melalui saluran resmi seperti ATM, teller bank, mobile/internet banking, atau e-commerce via menu MPN-G2.

Konsekuensi keterlambatan pelunasan juga ditegaskan oleh otoritas dalam pengumuman resminya. Masyarakat diminta segera merespons peringatan tersebut untuk menghindari beban administratif tambahan.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap DJP sebagaimana dalam pengumuman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author