DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir rekening milik 36 Wajib Pajak pada Senin (8/6/2026). Tindakan penegakan hukum ini dilakukan karena para Wajib Pajak tersebut memiliki tunggakan pajak, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penyitaan aset keuangan ini menyasar rekening yang tersebar di 14 bank besar. Lembaga keuangan yang terlibat meliputi bank milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional yang berpusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Total nilai tunggakan dari puluhan Wajib Pajak yang menjadi sasaran penagihan aktif ini mencapai Rp 17.076.129.628. Pemblokiran serentak tersebut terselenggara berkat kerja sama antara perbankan dengan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama.

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto.

Pihak otoritas pajak menyatakan bahwa nominal penagihan tersebut merepresentasikan dana negara yang masih harus diselamatkan. Regulasi perundang-undangan perpajakan menjadi dasar utama eksekusi tindakan hukum ini.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelas Sekti Widihartanto.

DJP menekankan bahwa langkah ini tidak sekadar berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kesadaran publik. Melalui pemblokiran ini, Wajib Pajak didorong segera melunasi kewajiban mereka demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucap Sekti Widihartanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author