DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak per 9 Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak membekukan puluhan rekening bank milik wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara senilai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data terbaru dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, otoritas membekukan rekening milik 36 wajib pajak di 14 institusi perbankan. Total tunggakan pajak di wilayah tersebut mencapai Rp17,07 miiar.
Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Timur sebelumnya juga telah memblokir 76 rekening dari 53 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71 miliar. Di Semarang, KPP Madya Dua Semarang turut memblokir rekening PT EFI atas tunggakan senilai Rp300 juta.
Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan ini penting dilakukan secara konsisten.
"Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Otoritas pajak berharap tindakan pembekuan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.
"Dengan tindakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," tutur Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Di wilayah Jawa Tengah, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito menjelaskan alur dari pelaksanaan tindakan penagihan serentak tersebut.
"Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Nanda Andito, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen DJP dalam menegakkan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
"Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," kata Nanda Andito, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang.
Juru Sita Pajak Negara Abiyanto memberikan penjelasan mengenai proses teknis pelaksanaan penyegelan barang milik wajib pajak yang menunggak.
"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," tambah Abiyanto, Juru Sita Pajak Negara.
Terkait pelaksanaan di Jakarta Timur, keterangan resmi dari otoritas pajak menegaskan alasan di balik eksekusi pemblokiran rekening tersebut.
"Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang," tulis Otoritas, Situs Resmi DJP.
Apabila tunggakan tetap tidak dilunasi setelah pemblokiran, DJP berwenang melakukan penyitaan aset hingga pemindahan dana ke kas negara. Tindakan hukum lebih lanjut dapat mencakup pencegahan ke luar negeri hingga penyanderaan sesuai undang-undang.