DJP Aktifkan Puluhan Ribu Wajib Pajak Dormant Raih Rp20 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak nonaktif atau dormant demi memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara, Senin (15/6/2026).
Langkah reaktivasi ini dilansir dari Detik Finance berhasil mencatatkan kontribusi yang signifikan terhadap kas negara. Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan yang dikumpulkan dari kelompok wajib pajak nonaktif tersebut mencapai angka Rp20,63 triliun.
Sektor ini menjadi penyumbang terbesar dalam total capaian perluasan basis pajak nasional yang secara keseluruhan membukukan Rp23,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya disumbang oleh wajib pajak baru senilai Rp912,9 miliar serta pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp1,96 triliun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, penjelasan mengenai rincian pemulihan akun perpajakan ini dipaparkan langsung oleh otoritas terkait. Sebanyak 24.672 wajib pajak berstatus non-efektif telah diaktifkan kembali sepanjang tahun ini.
"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Melalui pemulihan rekening nonaktif tersebut, akumulasi penambahan wajib pajak baru tercatat menyentuh 28.257 wajib pajak per 12 Juni 2026. Angka tersebut berjalan beriringan dengan adanya pertumbuhan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela.
Optimalisasi basis perpajakan ini diproyeksikan akan terus menjadi agenda dan fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2027. Implementasi strategi ke depan bakal mengandalkan pemanfaatan ekosistem digital untuk menjaring potensi fiskal yang belum tersentuh.
"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.