Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp834,4 Triliun hingga Mei 2026

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp834,4 triliun hingga 31 Mei 2026 di tengah ketidakpastian ekonomi global. Capaian yang tumbuh sebesar 22,1% secara tahunan ini didorong oleh langkah penguatan pengawasan perpajakan secara intensif, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (15/6/2026).

Kontribusi dari sektor perpajakan terhadap total penerimaan negara juga mengalami peningkatan menjadi 70,41%. Angka ini mencatatkan kenaikan tipis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di posisi 69,57%.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa hasil positif ini merupakan buah dari serangkaian reformasi perpajakan. Langkah tersebut meliputi optimalisasi teknologi informasi, perluasan basis wajib pajak, hingga kegiatan intensifikasi seperti pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum.

Kegiatan intensifikasi perpajakan tersebut menyumbang Rp56,3 triliun atau sekitar 31,2% dari total kinerja penerimaan pajak. Pihak otoritas pajak berkomitmen untuk menjaga tren pertumbuhan ini secara konsisten melalui pemantauan berkala di tingkat nasional.

"Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.

Implementasi sistem Coretax yang semakin stabil melalui fitur pre-populated juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pengawasan. Teknologi tersebut berhasil mengintegrasikan data transaksi wajib pajak sehingga potensi pajak kurang bayar dapat terdeteksi dengan lebih akurat.

Dampaknya terlihat pada lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan kurang bayar sebesar 80% menjadi Rp9,09 triliun. Sementara itu, nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melonjak hingga 970% menjadi Rp3,1 triliun, dan PPh Badan naik 54% mencapai Rp68,1 triliun.

Di sisi lain, perluasan basis pajak menyumbang Rp23,5 triliun yang berasal dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, serta wajib pajak nonaktif yang kembali aktif. Berdasarkan jenisnya, pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh sektor PPN dan PPnBM yang melesat hingga 41,3%.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author