Disdik DKI Jakarta Izinkan PJJ pada Selasa 18 Agustus 2026

Share

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan seluruh sekolah negeri dan swasta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026) guna menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (17/8/2026).

Penerapan sistem belajar dari rumah ini opsi opsional bagi setiap satuan pendidikan. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa PJJ bukan instruksi wajib bagi institusi sekolah.

"Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," kata Chico, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik.

Keputusan akhir pelaksanaan PJJ diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak sekolah. Meski begitu, proses belajar mengajar tetap wajib berjalan sesuai dengan target dan rencana pembelajaran yang telah disusun.

"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan," ujar Chico, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik.

Chico membantah isu yang menyebut PJJ berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi. Kebijakan ini murni dirancang untuk mendukung perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat sesuai dengan instruksi Menteri Sekretaris Negara.

Dalam edaran tersebut, sekolah yang menggelar PJJ diwajibkan memenuhi tiga syarat utama. Pihak sekolah mesti menjamin ketercapaian materi pembelajaran, melakukan pemantauan intensif, menyediakan opsi pembelajaran alternatif saat kendala muncul, serta menjaga komunikasi aktif dengan para orang tua murid.

"Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang," tegas Chico, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author