Didi Mahardika Bantah Isu Gugatan Cerai Cita Rahayu
Didi Mahardika membantah kabar mengenai istrinya, Cita Rahayu, yang disebut telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juni 2026.
Kabar bohong yang beredar luas di media sosial tersebut langsung diluruskan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah melakukan pengecekan data, seperti dilansir dari Detik Hot.
Menanggapi rumor tersebut, Didi Mahardika menyatakan keterkejutannya atas respons cepat dari para pengguna media sosial yang langsung memercayai kabar burung tersebut tanpa adanya bukti kuat.
"Saya agak terharu bukan kepada saya atau beritanya, tapi saya sempat lihat begitu cepat percayanya natizen, warga maya," kata Didi Mahardika melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2026).
Pria yang mengakhiri masa lajangnya bersama Cita Rahayu pada Juli 2022 ini juga mengimbau publik untuk lebih selektif dan kritis dalam memilah informasi yang beredar di dunia maya.
"Kenapa begitu yakin netizen atau warga dunia maya? Atau Karena biasa diberikan narasi yang tidak ilmiah lalu terbiasa dengan suguhan-suguhan berita yang receh sehingga fomo terhadap isi dari kolom komentarnya saja, mayoritas hate ikut, mayoritas support ikut support. Seperti tidak ada prinsip atau apa? Mungkin saya kurang paham," sentil Didi.
Meskipun namanya terseret dalam isu negatif, pria yang berprofesi sebagai musisi ini mengaku tidak ambil pusing dengan segala hujatan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya dicaci maki, mau difitnah, saya tidak apa-apa karena memang tidak melakukan," tegasnya.
Didi menambahkan bahwa dirinya menganggap isu tersebut sebagai sebuah lelucon dari pihak yang berniat mencari sensasi di media sosial.
"Saya menanggapi berita ini hanya sebuah lelucon akun yang tidak bertanggung jawab, tapi ditanggapi serius oleh orang-orang yang belum mau belajar menganalisis secara baik dan teliti," ujar Didi Mahardika.
Isu perceraian ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Cita Rahayu mendaftarkan gugatan cerai pada 4 Juni 2026 dengan nomor perkara 1788/Pdt.G/2026/PA.JS.
Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang keliru tersebut setelah melakukan pelacakan sistem komputer.
"Tadi kami sudah cek ya, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi atas nama yang Saudara sebutkan tadi itu datanya tidak ada, tidak ditemukan. Jadi tidak ada perkara atas nama yang disebutkan tadi," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Dede Rika Hasanah, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dede Rika Hasanah kemudian memaparkan hasil penelusuran lebih lanjut mengenai identitas asli dari nomor perkara yang sempat dicantumkan oleh akun media sosial tersebut.
"Tahun ini? 1788 sudah putus, sudah diminut, sudah selesai, bukan atas nama itu. Nggak ada atas nama itu. Nomor perkara itu ada, tapi bukan atas nama itu, atas nama lain dan sudah diputus," tegas Dede Rika Hasanah.