Destry Damayanti Menjabat Pjs Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter nasional. Penunjukan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI. Sebelum mengisi posisi tersebut, Ekonom senior kelahiran Jakarta pada 16 Desember 1963 ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Penunjukan Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjadi Pjs Gubernur merupakan mekanisme aturan undang-undang yang berlaku. Destry memiliki latar belakang pendidikan ekonomi yang kuat dari dalam dan luar negeri. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science di Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Pengalaman kariernya mencakup berbagai sektor selama lebih dari 30 tahun. Ia mengawali kiprahnya sebagai peneliti di Harvard Institute for International Development pada 1989, peneliti Institut Manajemen FE UI pada 1989–1990, serta peneliti Pusat Antar Universitas FE UI pada 1993–1995.
Di sektor pemerintahan dan perbankan, Destry pernah bertugas di Badan Analisa Keuangan dan Moneter Kementerian Keuangan periode 1992–1997. Ia juga tercatat sebagai ekonom Citibank Indonesia pada 1997–2000 dan Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000–2003. Rekam jejaknya di pasar modal dan perbankan BUMN mengantarkannya menjadi Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005–2011 dan Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011–2015. Pada periode 2014–2015, ia dipercaya memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN.
Pemerintah juga sempat mengamanatkan posisi Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Destry pada 2015. Setelah itu, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan periode 2015–2019 berdasarkan Keppres Nomor 158/M Tahun 2015. Kiprahnya di Bank Indonesia dimulai saat dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior periode pertama 2019–2024 berdasarkan Keppres Nomor 74/P Tahun 2019. Ia kembali dipercaya mengemban jabatan tersebut untuk periode kedua 2024–2029 berdasarkan Keppres Nomor 74/P Tahun 2024 yang dilantik pada 7 Agustus 2024.