Denny Goestaf Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Mantan suami selebritas Clara Shinta, Denny Goestaf, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (19/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Kedatangan tersebut bertujuan memenuhi panggilan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan istrinya, seperti dilansir dari Detik Hot.
Pemeriksaan kepolisian tersebut berawal dari sengketa pembagian harta gana-gini yang sebelumnya sempat didaftarkan oleh Denny ke Pengadilan Agama. Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pihak Clara Shinta ini resmi tercatat dalam register kepolisian dengan nomor STTLP/B/3138/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Denny menyampaikan bahwa pemanggilannya oleh pihak kepolisian berkaitan erat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik akibat gugatan harta bersama tersebut.
"Kayaknya kalau saya baca pasalnya sih mengenai pencemaran nama baik. Yang waktu saya ada gugatan di Pengadilan Agama," kata Denny Goestaf.
Ia menambahkan bahwa pembahasan gugatan tersebut difokuskan pada persoalan harta bersama, meski detail riil pemeriksaan kepolisian belum dipahaminya secara menyeluruh.
"Cuma saya nggak tahu detailnya nanti di dalam (pemeriksaannya)," ujar Denny Goestaf.
Menghadapi proses hukum di kepolisian, pihak Denny mengeklaim telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung dari persidangan sebelumnya.
"Dari pengadilan kemarin, bukti harta gana-gini. Harta gana-gini itu kan harta yang dimiliki bersama pada saat pernikahan kan. Jadi, itu yang saya laporkan di Pengadilan Agama," tutur Denny Goestaf.
Menurut Denny, seluruh aset yang dipermasalahkan saat ini berada dalam penguasaan penuh Clara Shinta, sementara dirinya berencana membagikan aset tersebut untuk jaminan anak mereka.
"Jadi, si CS ini melaporkan karena… hartanya itu yang sekarang dia kuasai semua itu, mau saya bagi ke anak, dia nggak mau," ungkap Denny Goestaf.
Denny menegaskan pembagian harta bersama tersebut bukan diarahkan untuk keuntungan pribadinya, melainkan demi pengalihan kepemilikan atas nama anak setelah berusia 18 tahun.
"Karena saya jaga buat nanti terjamin, saya akan mendapatkan kayak rumah nanti 18 tahun itu untuk atas nama dia (anak). Jadi saya memperjuangkan hak anak saya. Hak anak dia juga. Tapi, ya buktinya saya dilaporin," kata Denny Goestaf.
Di akhir keterangannya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Denny menyampaikan keheranannya atas tindakan pelaporan pidana tersebut.
"Jadi itu aja yang saya bingungnya, kok ada seorang ibu yang saya perjuangkan buat anak, malah saya dilaporin. Gitu lho. Hartanya kan tetap buat anak gitu lho. Jadi itu aja sih, mungkin detailnya saya di dalam deh," kata Denny Goestaf.