Awas Menolak Jalur Melawan Arus Bisa Dibui dan Denda Belasan Juta
Aksi nekat pengendara yang melawan arus lalu lintas demi memotong waktu perjalanan masih sering dijumpai. Padahal, tindakan ilegal ini mengancam keselamatan jiwa dan memicu sanksi hukum yang berat.
Dilansir dari Detik Oto, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat bahwa pelanggaran arah merupakan salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan fatal. Insiden akibat kelalaian ini kerap merenggut nyawa pengguna jalan.
Secara hukum, larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan data resmi Korlantas Polri, terdapat tiga pasal krusial yang mengatur sanksi bagi para pelanggar.
Aturan pertama termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Aturan ini mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan.
Selanjutnya, Pasal 287 ayat (1) menegaskan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Hukuman jauh lebih berat menanti jika pelanggaran tersebut memicu kecelakaan. Pasal 310 mengatur bahwa pengendara yang menyebabkan kecelakaan berkorban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia dapat dipenjara 6 bulan sampai 6 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.
Risiko Fatal Tabrakan Frontal
Dampak buruk dari kecerobohan ini sangat diwaspadai karena berpotensi melahirkan benturan keras dari dua arah berlawanan.
"Salah satu risiko terbesar dari tindakan melawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal. Benturan dari dua kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan dapat menimbulkan cedera serius hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bahaya lainnya adalah minimnya waktu reaksi bagi pengguna jalan yang melintas di jalur yang benar. Pengendara umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga peluang untuk menghindari kecelakaan menjadi sangat kecil," demikian dikutip Korlantas Polri.