Daftar 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Published
·
2 Reads
Sejumlah provinsi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Agustus 2026. Terdapat total 4 provinsi yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda hingga diskon tunggakan pokok pajak bagi masyarakat.
- Jawa Timur — Menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Agustus 2026 yang meliputi pengurangan tunggakan pokok PKB 20% bagi buruh, serta pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masyarakat miskin ekstrem (P3KE/DTSEN), ojek online, dan motor roda tiga.
- Yogyakarta — Menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
- Nusa Tenggara Barat — Menghapus denda keterlambatan PKB dan tunggakan pajak lebih dari 5 tahun pada 15 Juni-30 September 2026, serta memberikan keringanan PKB 50% dan bebas denda untuk balik nama ke pelat NTB pada 15 Juni-19 Desember 2026.
- Kalimantan Selatan — Memberikan diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5% yang berlaku pada 31 Maret hingga 30 September 2026.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author