Kenali Ciri STNK Palsu Saat Membeli Kendaraan Bekas
Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki anggaran terbatas. Namun, calon pembeli dituntut untuk ekstra waspada agar tidak mengalami kerugian akibat mendapatkan dokumen ilegal.
Selain memeriksa kondisi fisik mobil atau motor, memastikan keaslian surat-surat kendaraan merupakan hal yang krusial. Calon pembeli harus memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterima merupakan dokumen asli.
Dilansir dari Detik Oto, terdapat tiga ciri utama yang mengindikasikan STNK palsu. Ciri pertama dapat dilihat dari cetakan dokumen yang tampak buram atau tidak rapi.
Ciri kedua adalah nomor kendaraan tidak terdaftar di dalam sistem Samsat. Calon pembeli dapat memastikannya dengan memeriksa pelat nomor di instansi terkait.
Ciri ketiga dari STNK palsu adalah dokumen tersebut sering digunakan untuk kendaraan lain. Karakteristik ini patut diwaspadai saat melakukan transaksi.
Sebaliknya, STNK asli memiliki tanda khusus berupa keberadaan hologram serta cetakan yang spesifik. Dokumen asli juga dilengkapi dengan QR Code dan barcode yang dapat dipindai oleh pengguna.
Keaslian dokumen dapat dipastikan dengan mengecek pelat nomor pada daftar Samsat. Jika data kendaraan muncul beserta rincian pajaknya, maka STNK tersebut terbukti asli.
Apabila STNK kendaraan bekas masih atas nama pemilik lama, proses balik nama disarankan untuk segera dilakukan. Langkah ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan ke depan.
Proses balik nama otomatis mengubah identitas pemilik di STNK dan BPKB menjadi nama pembeli baru. Keuntungan lainnya, pemilik baru tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
Proses pengurusan balik nama STNK dan BPKB memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik baru.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi