Viral Challenge Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras Memicu Kecaman Publik
Aksi promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di sebuah festival musik di Jakarta menuai gelombang kecaman publik. Video yang menunjukkan pengunjung melantunkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan imbalan minuman beralkohol tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, dilansir dari Detikcom.
Majelis Ulama Indonesia mengecam keras gimik pemasaran yang menggabungkan ayat suci dengan produk haram. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan agama, etika moral, serta hukum yang berlaku.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam.
Niam menjelaskan bahwa membacakan Kalamullah merupakan ibadah bernilai tinggi, sedangkan minuman keras secara tegas diharamkan. Menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai sarana mendapatkan minuman beralkohol merupakan bentuk perendahan terhadap kitab suci.
"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," kata Niam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut menyesalkan insiden yang berlangsung saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengingatkan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur'an dari kepentingan komersial.
"Kami sangat menyayangkan adanya challenge hafalan Al-Qur'an yang dijadikan sarana promosi atau hadiah minuman keras. Al-Qur'an adalah kitab suci yang harus dimuliakan, bukan dipermainkan demi kepentingan komersial ataupun hiburan," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur menekankan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya tidak menabrak batas penghormatan terhadap simbol keagamaan. Pihaknya mendukung kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara objektif.
"Menghafal Al-Qur'an adalah amal mulia; jangan pernah ditukar dengan sesuatu yang diharamkan," kata Gus Fahrur.
"Kami mendukung aparat kepolisian untuk mengusut peristiwa ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penyelenggara acara dan pemilik merek harus melakukan evaluasi serius agar kejadian yang melukai umat seperti ini tidak terulang," kata Gus Fahrur.
Nada serupa disampaikan Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menegaskan agar simbol agama tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemasaran produk yang bertentangan dengan ajaran keagamaan.
"Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," kata Selly.
Selly menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai perasaan umat Islam karena memosisikan Al-Qur'an sebagai alat promosi yang tidak pantas.
"Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," kata Selly.
"Al-Qur'an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," kata Selly.
Ia juga meminta setiap pihak memahami batasan kreativitas agar tidak melanggar kepekaan sosial dan aturan hukum.
"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," kata Selly.
Sikap Pemprov DKI dan Langkah Kepolisian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons cepat insiden viral ini. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang mencemari kehidupan beragama di ibu kota.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan promosi, apa, minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat, yang kita jaga bersama di Jakarta," kata Pramono.
Pramono menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk memimpin koordinasi penanganan kasus tersebut.
"Untuk itu, saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta," kata Pramono.
"Sehingga, sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta," kata Pramono.
Di pihak kepolisian, penyelidikan dugaan penistaan agama sudah mulai berjalan. Polda Metro Jaya bersama Polsek Pademangan menjadwalkan pemanggilan terhadap penyelenggara acara dan pembawa acara.
"Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," kata Budi Hermanto.
Penyidik turut berkoordinasi dengan pemilik booth minuman keras untuk melengkapi berkas administrasi sebelum melakukan gelar perkara.
"Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum," kata Budi Hermanto.
"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut," kata Budi Hermanto.
Pihak The Sounds Project selaku penyelenggara menyatakan penyesalan serta mengecam tindakan booth sponsor yang bertindak di luar persetujuan mereka. Penyelenggara telah menegur pemilik merek dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata pihak The Sounds Project.
"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," kata pihak The Sounds Project.