Masyarakat Perlu Cermati Ciri Pinjol Legal demi Keamanan Data
Masyarakat perlu meningkatkan kecermatan sebelum mengajukan pinjaman online atau pinjol agar terhindar dari layanan ilegal yang merugikan. Langkah ini penting dilakukan karena maraknya layanan tidak resmi yang menerapkan bunga tidak transparan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dilansir dari Detik Finance, pinjol legal dapat dikenali dari statusnya yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyedia jasa resmi juga menyampaikan informasi mengenai bunga dan biaya secara terbuka sejak awal, serta tidak meminta akses ke seluruh kontak ponsel pengguna.
Sebaliknya, penyedia pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK. Layanan tidak resmi ini kerap menyembunyikan transparansi biaya dan menuntut akses penuh terhadap seluruh data di ponsel pengguna.
"Pernah dengar cerita orang yang awalnya cuma butuh dana darurat, eh malah berakhir kena teror penagihan dan data pribadinya bocor ke mana-mana? Itu salah satu risiko kalau asal pilih pinjaman online tanpa cek dulu legalitasnya," dikutip dari Instagram @bank.mandiritaspen, Jumat (26/6/2026).
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan permohonan. Selain itu, konsultasi mengenai kebutuhan dana juga dapat dilakukan kepada Bank Mandiri Taspen demi keamanan finansial.