Cara Mengurus BPKB Hilang Resmi di Samsat Beserta Syarat dan Biayanya

Share

Mengurus BPKB hilang dapat dilakukan secara resmi melalui loket pelayanan BPKB di Samsat untuk menerbitkan BPKB baru agar legalitas dokumen kendaraan Anda kembali terjamin.

Yang Dibutuhkan:

  • Tanda bukti identitas (KTP asli dan fotokopi).
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan).
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Kepolisian (Polri).
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup bahwa BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
  • Bukti pengumuman kehilangan pada media cetak (minimal 2 media massa) sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bulan 1 kali.
  • Surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  • Uang pembayaran PNBP penerbitan BPKB (Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000; Mobil/roda 4 atau lebih: Rp 375.000).

Tips: Pastikan seluruh berkas syarat legalitas dan bukti pengumuman media massa sudah lengkap sebelum datang ke loket Samsat untuk menghindari penolakan berkas.

  1. Datang ke Polres atau Polsek setempat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan BPKB dengan membawa bukti iklan kehilangan di media massa.
  2. Urus surat keterangan bebas blokir di Ditlantas Polda setempat untuk memastikan kendaraan tidak dalam sengketa, tidak masuk daftar pencarian barang, dan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman di bank atau leasing.
  3. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Bawa seluruh dokumen persyaratan dan hasil cek fisik ke loket pengurusan BPKB hilang di Samsat untuk memproses penerbitan BPKB baru.
Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPKB Hilang Otomotif Samsat
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author