Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Motor agar Tidak Salah Bayar

Share

Pemilik kendaraan bermotor sering kali keliru dalam memahami skema pengenaan pajak progresif. Pengenaan pajak ini ternyata tidak dihitung berdasarkan total seluruh kendaraan yang dimiliki.

Perhitungan pajak progresif sebenarnya mengacu pada pengelompokan per jenis roda kendaraan. Fakta ini dikutip dari penjelasan akun Instagram humaspajakjakarta melalui Detik Oto.

Apabila seseorang mempunyai satu unit motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu unit mobil, maka pajak progresif tidak akan berlaku. Setiap kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan pertama karena jenis rodanya berbeda.

Penerapan tarif progresif baru berjalan ketika seseorang memegang lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua unit motor dan satu unit mobil, maka motor kedua akan dikenai beban pajak progresif.

Motor pertama dikenakan tarif kepemilikan awal sebesar 2 persen. Sementara itu, untuk motor kedua akan diberlakukan tarif progresif sebesar 3 persen. Mobil dalam kasus ini tetap dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen karena perbedaan jenis roda.

Besaran tarif akan semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama. Berikut adalah rincian tarif pajak progresif yang saat ini berlaku di wilayah Jakarta.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran persentase tarif ditentukan oleh urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Simulasi Perhitungan Pajak Progresif Dua Motor

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan pajak progresif untuk dua unit motor yang masing-masing bernilai jual (NJKB) Rp 11,9 juta.

Motor Kepemilikan Pertama

Perhitungan untuk motor pertama menggunakan tarif dasar 2 persen.

  • NJKB: Rp 11,9 juta DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta
  • PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama = Rp 11,9 juta x 2% = Rp 238 ribu
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 238 ribu + 35 ribu = Rp 273 ribu

Motor Kepemilikan Kedua

Perhitungan untuk motor kedua disesuaikan dengan tarif progresif sebesar 3 persen.

  • NJKB: Rp 11,9 juta DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta
  • PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama = Rp 11,9 juta x 3% = Rp 357 ribu
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 357 ribu + 35 ribu = Rp 392 ribu

Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi kendaraan bermotor yang didaftarkan atas nama perusahaan atau badan usaha. Kendaraan operasional tersebut bebas dari jerat tarif progresif meskipun bukan merupakan unit pertama.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan tarif PKB atas kepemilikan oleh Badan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Besaran nominal tarif tersebut setara dengan beban pajak untuk kendaraan pertama milik pribadi. Kebijakan ini sengaja diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk insentif dan dukungan nyata bagi kelangsungan para pelaku usaha.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author