Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif secara Online dan Offline
Banyak pekerja mempertanyakan status saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka setelah tidak lagi aktif bekerja. Status kepesertaan yang nonaktif ini umumnya terjadi karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), habisnya masa kontrak, atau pemberhentian aktivitas kerja di perusahaan sebelumnya.
Kabar baiknya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) tetap bisa diklaim meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif. Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, proses pengajuan kini menjadi lebih praktis lantaran dapat diakses secara daring maupun dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
Pencairan dana ini sering kali menjadi solusi bagi para pekerja untuk menopang kebutuhan finansial setelah masa kerja berakhir. Tidak sedikit pula yang memanfaatkannya sebagai dana darurat atau modal untuk memulai usaha baru.
Peserta wajib memastikan seluruh kriteria yang ditetapkan telah terpenuhi sebelum mengajukan proses pencairan. Beberapa kondisi spesifik yang memperbolehkan saldo BPJS dicairkan meliputi pekerja yang resign atau terkena PHK, telah memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau peserta yang telah meninggal dunia sehingga klaim diajukan oleh ahli waris.
Bagi pekerja yang berhenti bekerja, pencairan saldo biasanya dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu yang sesuai dengan regulasi berlaku. Beberapa berkas penting juga wajib disiapkan guna memastikan kelancaran proses verifikasi data.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan buku tabungan aktif atas nama peserta. Selain itu, diperlukan juga surat pengalaman kerja atau paklaring, serta NPWP bagi peserta dengan jumlah saldo tertentu.
Mekanisme Pencairan secara Online
Penarikan dana JHT kini dapat diselesaikan lewat aplikasi JMO tanpa mengharuskan peserta mengantre di kantor cabang. Langkah pertama adalah mengunduh dan membuka aplikasi JMO, lalu masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih menu Klaim JHT dan melengkapi seluruh data identitas sesuai petunjuk yang tertera. Proses berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan yang diminta dan menunggu tahapan verifikasi.
Uang tunai akan langsung dikirimkan ke rekening bank peserta begitu pengajuan dinyatakan lolos verifikasi. Melalui sistem digital ini, waktu tunggu dapat dipangkas secara signifikan. Alternatif daring lainnya yang bisa digunakan oleh peserta adalah layanan Lapak Asik.
Prosedur Pencairan secara Offline
Peserta yang lebih memilih metode konvensional dapat melakukan pengurusan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses ini diawali dengan mendatangi kantor cabang sembari membawa dokumen asli beserta salinan fotokopinya.
Langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrean khusus untuk layanan klaim JHT dan menyerahkan berkas kepada petugas yang berjaga. Peserta kemudian akan diarahkan untuk mengikuti sesi wawancara guna mencocokkan validitas data.
Apabila permohonan tersebut disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank dalam waktu beberapa hari kerja. Peserta disarankan untuk memastikan keselarasan data pada KTP, rekening bank, dan database BPJS agar tidak memicu kendala administratif.