Polri Sediakan Sistem Pengecekan Tilang Elektronik Secara Online

Share

Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kini mempermudah pengendara untuk memantau status pelanggaran lalu lintas secara daring menggunakan ponsel tanpa harus mendatangi kantor polisi. Pengawasan kamera ETLE ini bekerja secara otomatis selama 24 jam penuh untuk merekam setiap pelanggaran di jalan raya.

Berdasarkan data resmi Korlantas Polri yang dikutip oto.detik.com dan medcom.id, pengecekan status dilakukan dengan memasukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka pada situs resmi ETLE. Jika sistem mendeteksi adanya pelanggaran, pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal delapan hari agar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tidak diblokir sementara.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok notifikasi ETLE melalui SMS atau WhatsApp yang mengirimkan file format APK. Pelaku penipuan ini biasanya mencantumkan ancaman denda serta tautan palsu yang dapat membobol data perbankan korban di ponsel.

Sementara itu, penegakan hukum di lapangan juga terus berkembang menggunakan perangkat bergerak untuk menjangkau area yang tidak tercover kamera statis.

"Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia dalam Operasi Gabungan di Palangka Raya, Selasa (19/5/2026).

Petugas di lapangan memanfaatkan teknologi mobile tersebut untuk mencatat pelanggaran berat seperti knalpot brong dan kendaraan tanpa pelat nomor.

"Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik," kata Kompol Teuku Zia.

Persoalan administratif lain yang sering muncul dalam sistem ETLE adalah pengiriman surat tilang yang salah sasaran akibat kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama oleh pembeli baru.

"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang saat memberikan solusi terkait kendala tersebut, Jumat (22/5/2026).

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, denda tilang dapat dibayarkan melalui kode BRIVA atau MPN yang tertera di situs ETLE. Pembayaran secara online tersebut difasilitasi melalui teller BRI, aplikasi BRImo, internet banking, bank lain, hingga berbagai dompet digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author