Bursa Kripto CFX Luncurkan Indeks CFX10 Guna Jadi Acuan Pasar Indonesia

Share

Indeks aset kripto pertama di Indonesia resmi meluncur dengan nama CFX10. Kehadiran indeks tersebut dibesut oleh bursa kripto PT Central Finansial X (CFX), seperti dilansir dari Detik Finance.

Peluncuran indeks CFX10 bertujuan memberikan acuan bagi pelaku pasar sebagai indikator utama. Instrumen ini diproyeksikan mampu mencerminkan kondisi riil dari pasar aset kripto di Indonesia.

Secara teknis, indeks CFX10 berfungsi mengukur kinerja dari sepuluh aset kripto teratas. Aset-aset tersebut dipilih dari Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang telah ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX.

Beberapa kriteria khusus diterapkan oleh Bursa Kripto CFX dalam menentukan daftar konstituen CFX10. Salah satu indikator utamanya adalah besaran nilai kapitalisasi pasar dari aset kripto yang bersangkutan.

Metode perhitungan indeks ini bersumber pada ketersediaan data aktivitas perdagangan aset kripto. Data tersebut merupakan laporan berkala yang disampaikan langsung kepada pihak CFX.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan bahwa inovasi indeks CFX10 lahir karena didorong oleh kebutuhan pasar. Pelaku pasar memerlukan produk yang mampu merepresentasikan kondisi volatilitas harga saat ini.

Langkah ini diambil mengingat jumlah aset kripto yang terdaftar di dalam DAKD telah mencapai ribuan. Setiap aset memiliki pergerakan harga yang fluktuatif dan berbeda satu sama lain setiap waktu.

"Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Pengelola bursa menjadwalkan evaluasi berkala terhadap konstituen indeks CFX10 setiap tiga bulan sekali. Mekanisme tersebut diterapkan guna memastikan indeks tetap akurat dalam menampilkan pergerakan harga pasar riil.

Komposisi daftar konstituen CFX10 saat ini diisi oleh Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), dan Solana (SOL). Selain itu, terdapat pula Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), serta Cardano (ADA).

Informasi mengenai perkembangan angka indeks beserta pembaruan daftar konstituen dapat diakses publik. Data tersebut disajikan secara berkala lewat situs resmi Bursa Kripto CFX di www.cfx.co.id.

Manajemen menetapkan seleksi ketat berupa empat kriteria utama bagi aset yang ingin masuk ke dalam indeks CFX10. Syarat pertama, aset kripto wajib membukukan volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset di DAKD dalam tiga bulan terakhir.

Syarat kedua, aset kripto harus aktif diperdagangkan pada sejumlah PAKD. Batas minimum perdagangan tersebut wajib setara dengan rata-rata industri yang dihitung selama tiga bulan terakhir.

Ketentuan ketiga menetapkan pengecualian bagi jenis aset kripto tertentu. Aset kripto yang masuk dalam kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset dipastikan tidak akan diikutsertakan ke dalam indeks.

Kriteria keempat menetapkan bahwa penentuan akhir untuk mengisi 10 konstituen dipilih melalui sistem peringkat teratas. Pemeringkatan didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar global yang telah lolos seluruh tahapan seleksi sebelumnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author