Bupati Cilacap Didakwa Memeras Kepala OPD Rp 568 Juta untuk THR
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Rp 568 juta untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) Bupati, dilansir dari Detikcom.
Jaksa penuntut umum, Eko Wahyu, menyatakan bahwa Syamsul memaksa para kepala OPD memberikan uang atau pembayaran dengan potongan kepada dirinya, total mencapai Rp 568 juta.
Perbuatan itu dilakukan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko, pada Februari hingga Maret 2026.
"Sekitar bulan Februari 2026 di ruang kerja Bupati Cilacap, terdakwa memanggil Sadmoko dan Ferry Aji Darma, lalu menyampaikan kebutuhan uang untuk dana THR yang dikumpulkan dari kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar jaksa.
Sadmoko kemudian memanggil tiga asisten daerah dan menyampaikan bahwa Bupati membutuhkan uang THR sekitar Rp 500-700 juta. Para asisten diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana tersebut.
"Salah satu asisten sempat menyatakan keberatan dan mempertanyakan alasan permintaan uang, namun Sekda menjawab bahwa permintaan itu berasal dari bupati," tambah jaksa.
Jaksa juga membeberkan daftar OPD yang menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Dana dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara hingga mencapai total Rp 568 juta.