BRI Ingatkan Bahaya Greenwashing dalam Pembiayaan Berkelanjutan

Share

Sektor perbankan diminta memastikan efektivitas dampak lingkungan dari penyaluran pembiayaan hijau guna menghindari praktik pencitraan ramah lingkungan atau greenwashing. Peringatan tersebut disampaikan oleh Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Lukmanul Khakim, pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ancaman greenwashing dinilai berpotensi merusak reputasi industri perbankan yang saat ini gencar memperluas portofolio pembiayaan berkelanjutan. Upaya ekspansi kredit hijau tersebut dilakukan perbankan sebagai bagian dari strategi bisnis, tidak hanya sekadar memenuhi regulasi.

"Semakin besar nilai pembiayaan hijau, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa label 'hijau' benar-benar mencerminkan kualitas yang nyata. Jangan sampai laporan pembiayaan hijau ternodai dugaan greenwashing atau pencitraan ramah lingkungan yang tidak sejalan dengan praktik bisnis sesungguhnya," ujar Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Lukmanul Khakim dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Skema keuangan berkelanjutan diakui mampu mempertemukan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Tren positif ini sekaligus meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di mata investor global yang menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Data Global Sustainable Investment Alliance (GSIA) mencatat aset reksa dana dan ETF berkelanjutan global menembus US$ 3,9 triliun hingga akhir 2025, atau melonjak lebih dari 600% dalam delapan tahun. Sementara Investment Company Institute (ICI) mencatat aset berbasis ESG di Amerika Serikat mencapai US$ 674,4 miliar pada Mei 2026.

"Pembiayaan hijau harus mampu membuktikan manfaat lingkungan secara nyata. Ketika klaim keberlanjutan tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi, kepercayaan investor akan melemah dan efektivitas instrumen keuangan hijau ikut dipertanyakan," ujarnya.

Standar keberlanjutan yang jelas dan terukur menjadi tantangan utama yang harus dipenuhi oleh perbankan nasional. Setiap dana yang dialokasikan wajib ditelusuri dampaknya secara berkala.

"Setiap rupiah yang disalurkan harus dapat ditelusuri dampaknya. Setiap proyek harus memenuhi standar yang jelas. Setiap klaim keberlanjutan harus dapat diuji, bukan hanya dipercaya," tegas Lukman.

Sejumlah wilayah seperti Uni Eropa telah memperketat regulasi melalui EU Taxonomy dan Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR). Langkah serupa dalam memperkuat aturan anti-greenwashing juga diterapkan oleh Inggris, Singapura, dan Australia.

Di Indonesia, porsi pembiayaan hijau masih menghadapi tantangan berupa minimnya proyek layak didanai, terbatasnya kapasitas analisis risiko lingkungan, serta kendala akses bagi UMKM. Di sisi lain, ekosistem pembiayaan hijau yang kuat sangat dibutuhkan mengingat industri kecil dan mikro (IKM) hijau diproyeksikan pemerintah berpotensi menciptakan nilai ekonomi Rp 2.390 triliun pada 2030.

Untuk mengatasi kendala tersebut, penguatan ekosistem dapat dilakukan melalui skema blended finance, digitalisasi penilaian hijau UMKM, peningkatan kapasitas analis kredit, pemanfaatan AI untuk pemantauan dana, serta verifikasi independen.

"Di era ketika kepercayaan menjadi aset yang paling mahal, industri perbankan tidak cukup hanya membiayai ekonomi hijau. Perbankan juga harus menjaga agar makna 'hijau' itu sendiri tidak kehilangan nilainya. Sebab ketika keberlanjutan hanya menjadi slogan, Indonesia akan kehilangan kesempatan membangun masa depan ekonomi yang lebih tangguh, lebih adil, dan lebih lestari," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author