BPJT Sebut Truk ODOL Rusak Infrastruktur Jalan Tol
Kerusakan dini pada infrastruktur jalan tol terus dipicu oleh pengoperasian truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) yang melintas di berbagai jalur bebas hambatan. Masalah ini dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan dampak buruk dari pelanggaran muatan tersebut saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI, dilansir dari Detik Oto.
"Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," kata Komang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI kemarin.
Penertiban terhadap armada angkutan yang melanggar aturan muatan kini menjadi fokus utama pemerintah. Langkah tegas ini diperlukan demi menjaga ketahanan fasilitas publik dan kelancaran distribusi barang.
"Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Upaya ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kinerja arus lalu lintas kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol," katanya.
Berdasarkan catatan sistem weight in motion (WIM) pada tahun 2025, angka pelanggaran di rute kelolaan Jasa Marga mencapai rata-rata 17,62 persen untuk kendaraan non-golongan 1. Sementara itu, jalur tol Trans Sumatera yang berada di bawah pengelolaan PT Hutama Karya mencatatkan tingkat pelanggaran yang lebih tinggi.
"Berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di jalan tol. Sementara untuk ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29 persen, artinya lebih dari 1/5 kendaraan non-golongan 1 di tol Trans Sumatera terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ujar Komang.