BPJS Kesehatan Tanggung Defisit Rp2 Triliun per Bulan
BPJS Kesehatan mengalami tekanan pembiayaan serius dengan menanggung defisit anggaran sekitar Rp2 triliun setiap bulannya untuk membayar klaim peserta, seperti dilansir dari Detik Health pada Rabu (10/6/2026).
Kondisi keuangan yang tidak seimbang ini dipicu oleh besarnya nilai pembayaran klaim yang harus dikeluarkan lembaga penjamin kesehatan nasional tersebut, yakni mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan.
Sebaliknya, total iuran peserta yang berhasil dihimpun oleh manajemen BPJS Kesehatan setiap bulannya tercatat hanya berada di angka sekitar Rp14 triliun.
"Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun," kata Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (10/6/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa instansinya harus mengeluarkan dana pembayaran klaim dengan perkiraan berkisar Rp500 miliar per hari.
Persoalan kekurangan anggaran ini diakui bukan situasi baru bagi perusahaan, mengingat BPJS Kesehatan juga pernah mengalami masa defisit pada periode tahun 2018 hingga 2020 silam.
"Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi atau dukungan," kata Prihati.
Pihak manajemen saat ini mengonfirmasi adanya peluang untuk mendapatkan suntikan dana bantuan penyokong dari pemerintah sebesar Rp20 triliun demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemberian bantuan finansial tersebut berkaitan erat dengan rencana finalisasi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) yang kini posisinya sedang menunggu penandatanganan resmi.
"Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi," kata Prihati.
Regulasi baru itu dinilai krusial lantaran akan mengubah sistem pencatatan posisi keuangan pada BPJS Kesehatan, utamanya yang berkaitan dengan masalah defisit aset penunjang.
Skema aliran dana bantuan pembiayaan ini nantinya bersumber secara merata dari alokasi anggaran dua kementerian yang berbeda.
"Yang tadi disebut Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," kata Prihati.
Apabila proses penandatanganan aturan pengelolaan aset tersebut berjalan lancar, manajemen menargetkan pencairan dana bantuan itu dapat terealisasi pada Juli mendatang.