Bos Blueray Akui Alirkan Suap Rp 61,9 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Share

Pemilik Blueray Cargo, John Field, mengakui telah menyerahkan uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan, Gatot Heru, menggunakan penanda khusus 'PGH'. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengakuan tersebut mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai total aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah. Penggelontoran dana haram tersebut dilakukan demi mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik Blueray dari pabean.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mengonfirmasi rincian penyerahan uang senilai Rp 21 miliar yang ditujukan untuk kode BC1 berdasarkan BAP tertanggal 31 Maret 2026.

"Izin Yang Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di halaman 3, intinya saksi waktu di penyidik juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengkonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, kalau tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp 21 miliar karena 3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa.

John Field langsung membenarkan pertanyaan dari penuntut umum tersebut di hadapan majelis hakim.

"Iya," jawab John.

Penuntut umum kemudian membeberkan secara terperinci daftar penerima serta nominal aliran dana sebesar Rp 61,9 miliar yang disalurkan ke sejumlah pejabat instansi pabean.

"Kemudian untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 milliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN group itu Enov group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa.

John menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD) dan tidak pernah ada pengembalian uang yang diterima pihak Blueray. Jaksa lantas mendalami sebutan lain yang digunakan untuk merujuk ke pejabat instansi tersebut.

"Sebutan untuk BC pusat itu apa lagi Pak? Selain BC pusat apakah ada istilah-istilah lagi selain BC pusat?" tanya jaksa.

John menegaskan tidak ada istilah lain yang digunakan selain sebutan tersebut.

"Tidak ada," jawab John.

Jaksa juga sempat menanyakan beberapa sebutan lain dalam proses pemeriksaan saksi.

"Biru pusat Saudara tahu?" tanya jaksa.

Pertanyaan Jaksa KPK berlanjut untuk memperjelas istilah yang tercantum dalam catatan transaksi perusahan.

"Sales 2 itu untuk Bea Cukai?" tanya jaksa.

Persidangan ini mendudukkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.

John Field sendiri telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, lantaran baik terdakwa maupun Jaksa KPK tidak mengajukan banding.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author