BNPB Catat Luas Kebakaran Hutan Capai Lebih dari 72 Ribu Hektare
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dilansir dari Detikcom pada Minggu, 22 Agustus 2026, total luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 72.798 hektare.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa provinsi dengan luas lahan terbakar paling tinggi tercatat di Kalimantan Barat seluas 38.310 hektare dengan pengerahan 10.010 petugas pemadam.
Adapun rincian luas lahan terbakar meliputi Riau seluas 16.249,24 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatra Selatan 1.926,23 hektare, serta Jambi sekitar 658,29 hektare.
Sementara itu, jumlah personel satuan tugas darat yang dikerahkan secara keseluruhan mencapai 57.267 petugas yang tersebar di berbagai wilayah penanganan.
Kapusdatin BNPB Berton Pandjaitan mengungkapkan kendala petugas di lapangan memadamkan api karhutla. Kekeringan dan sulitnya mendapatkan air menjadi tantangan memadamkan si jago merah.
"Pertama, kekeringan dangan banyak hari tanpa hujan. Kesulitan mendapatkan air di lapangan termasuk di kalsel. Butuh sumur dan normalisasi kanal," ujar Berton Pandjaitan, Kapusdatin BNPB.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan adanya empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah dalam proses penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pemerintah menegaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran tersebut.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.
"Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," lanjut Prasetyo Hadi, Mensesneg.