BNI Perketat Tata Kelola Penyaluran KUR Lewat Digitalisasi

Share

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui serangkaian langkah digitalisasi proses hingga audit berkala pada Senin (13/7/2026). Dilansir dari Detik Finance, langkah strategis ini diambil guna memastikan pembiayaan program pemerintah tersebut berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan mematuhi prinsip kehati-hatian. Penguatan pengawasan ini diterapkan secara menyeluruh oleh perseroan.

Cakupan langkah tersebut dimulai sejak tahapan analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga pelaksanaan audit berkala. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen nyata perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit. BNI berkomitmen memastikan KUR hanya diterima oleh pelaku usaha yang berhak serta dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal pembiayaan.

"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.

Sistem baru ini juga menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melalui perantara pihak ketiga seperti collection agent (CA). Melalui mekanisme tatap muka ini, pihak perbankan bisa mendapatkan data valid secara langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan yang riil, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana calon debitur. Langkah berikutnya adalah memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem (ecosystem-based financing) dengan menggandeng perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI sebagai offtaker. Perusahaan mitra ini bertugas mendukung pendampingan usaha, menyerap hasil produksi petani, sekaligus membantu monitoring pelaksanaan kredit di lapangan.

"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI. Selain pola ekosistem, BNI juga menerapkan kebijakan pembatasan radius wilayah operasi demi memudahkan proses Know Your Customer (KYC). Pembatasan ini mempermudah verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur pascapencairan agar dapat dipantau lebih dekat secara efektif oleh unit terkait.

Pemanfaatan teknologi digital turut diintegrasikan dalam proses kredit agar data para debitur terintegrasi dalam sistem yang terukur. Melalui infrastruktur digital ini, pihak manajemen dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga detail penggunaan kredit oleh tiap-tiap debitur. "Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur.

Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI. Pelaksanaan pemantauan rutin ini berguna memastikan bahwa kegiatan usaha debitur berjalan sesuai dengan rencana kerja. Di samping digitalisasi, BNI mengadakan audit berkala untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak.

Okki menambahkan bahwa penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan tindakan tegas BNI dalam memproses setiap indikasi pelanggaran secara objektif. Terkait kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang bergulir saat ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan resmi perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi penyimpangan.

"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI. Pihak manajemen menekankan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran aturan. BNI memastikan setiap pelaku pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal, akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum positif serta regulasi internal perusahaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author