BNI Laporkan Dugaan Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat di Jember
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyerahkan penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, kepada aparat penegak hukum pada Senin (13/7/2026), dilansir dari Detik Finance.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pemeriksaan internal perseroan sejak tahun 2024 menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Upaya proaktif ini dilakukan guna menjaga tata kelola serta menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Manajemen BNI juga melakukan tindakan tegas terhadap oknum internal yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. Pelaporan ini menjadi bagian dari komitmen perbankan pelat merah tersebut dalam mendukung pemberantasan fraud sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
Pihak perbankan memastikan bahwa tindakan oknum yang melanggar aturan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi. BNI menegaskan tetap menjalankan penyaluran kredit program pemerintah sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung permodalan pelaku usaha yang berhak.
"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," kata Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
Hingga saat ini, BNI terus melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.