Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Mulai Rp200 Ribuan Plus Syarat BPJS

Share

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini masih dipatok mulai dari Rp200 ribuan. Namun, para pemohon kini diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai persyaratan administrasi tambahan.

Masa berlaku dokumen berkendara ini ditentukan selama lima tahun sekali. Dikutip dari Detik Oto, hitungan masa aktif SIM tidak lagi merujuk pada tanggal lahir pemiliknya, melainkan disesuaikan dengan tanggal penerbitan dokumen tersebut.

Ketentuan tarif pokok penerbitan perpanjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Berikut adalah besaran biaya penerbitan perpanjangan SIM berdasarkan kategorinya:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp75.000 per penerbitan
  • SIM D dan SIM D I: Rp30.000 per penerbitan

Selain tarif penerbitan dokumen, pemohon juga dikenakan biaya komponen pendukung lain. Pemeriksaan kesehatan fisik dipatok Rp35.000, sementara Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50.000.

Pengujian psikologi membutuhkan biaya Rp100.000 jika dilakukan langsung di lokasi perpanjangan. Namun, pemohon dapat memanfaatkan pengujian secara daring melalui situs ePPsi dengan tarif Rp77.500.

Akumulasi total biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp265.000 jika memilih tes psikologi secara tatap muka, dan menjadi Rp242.500 jika dilakukan secara daring. Sementara untuk perpanjangan SIM C, total akumulasi biayanya adalah Rp260.000 untuk tes offline atau Rp237.500 melalui jalur online.

Syarat Bukti Aktif BPJS Kesehatan

Aturan mengenai pemenuhan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.

Aturan tersebut menegaskan bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan umum mencakup pengisian formulir manual atau elektronik, serta penyerahan fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian.

Pemohon juga perlu melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi atau surat verifikasi kompetensi. Dokumen pendukung lain meliputi izin kerja bagi warga negara asing, pelaksanaan perekaman biometrik, tanda bukti kepesertaan aktif JKN, serta bukti pembayaran PNBP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author