Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Menyentuh Rp 20 Juta
Pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan wajib bersiap merogoh kocek lebih dalam. Penggunaan nomor pilihan ini menuntut pembayaran tarif khusus yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali agar tidak hangus. Dilansir dari Detik Oto, apabila masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, identitas nomor kendaraan tersebut otomatis kembali ke format standar pabrikan.
Masyarakat dapat memesan nomor kendaraan sesuai keinginan, mulai dari kombinasi satu angka hingga maksimal empat angka.
Khusus kombinasi empat angka, struktur penomorannya telah ditentukan untuk awalan angka satu, dua, tujuh, delapan, dan sembilan. Nominal tarif penerbitan NRKB pilihan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Daftar Biaya Resmi Penerbitan Pelat Nomor Cantik
Rincian tarif pembuatan nomor pilihan bervariasi berdasarkan jumlah digit dan kehadiran huruf di belakang angka.
| Kombinasi Angka | Tanpa Huruf Belakang | Dengan Huruf Belakang |
|---|---|---|
| 1 Angka | Rp 20.000.000 | Rp 15.000.000 |
| 2 Angka | Rp 15.000.000 | Rp 10.000.000 |
| 3 Angka | Rp 10.000.000 | Rp 7.500.000 |
| 4 Angka | Rp 7.500.000 | Rp 5.000.000 |
Ketentuan Masa Berlaku dan Pajak Tahunan
Identitas kendaraan khusus ini memiliki masa aktif selama lima tahun sejak masa penerbitan awal. Berdasarkan keterangan dari Instagram NTMC Korlantas Polri, penerapan tarif khusus ini tidak memengaruhi besaran pajak kendaraan tahunan yang nilainya tetap berjalan normal.
"Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," jelas pihak NTMC Korlantas Polri. Pelat nomor pilihan tersebut juga terikat sepenuhnya pada kendaraan yang didaftarkan, sehingga tidak dapat dipindahtangankan ke mobil lain atau kepemilikan orang lain.