BI Terapkan Kepemimpinan Kolektif Kolegial Usai Perry Warjiyo Mundur

Share

Mekanisme kepemimpinan kolektif-kolegial diterapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan tugas dan mandat bank sentral selama masa transisi. Langkah ini diambil usai Gubernur BI Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada Minggu (26/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI Destry Damayanti memastikan bahwa pengambilalihan tugas ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota dewan yang tersisa untuk menjamin kestabilan organisasi.

Pengambilan keputusan di internal bank sentral dipastikan tetap berjalan kokoh karena tidak bergantung pada satu figur saja, melainkan melalui prosedur berjenjang yang sudah teruji.

"Yang terpenting adalah, BI kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh BI," tutur Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sistem operasional dan pelaksanaan amanah bank sentral juga dipastikan berjalan normal sebagaimana mestinya. Seluruh proses pengambilan kebijakan tetap mengacu pada standar tata kelola yang berlaku secara internasional.

"Yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami, seperti biasa yang berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ujar Destry.

Struktur penentuan arah kebijakan strategis di BI akan tetap melewati pembahasan di tingkat komite hingga berlanjut ke Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process, di mana akan ada komite, kemudian akan ada Rapat Dewan Gubernur dan seterusnya," katanya.

Prosedur pengisian jabatan gubernur definitif nantinya akan mematuhi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia. mekanisme tersebut mencakup pengusulan nama calon oleh Presiden kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya sampaikan," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author