Bank Indonesia Perluas Bebas Biaya Transaksi QRIS Mulai Oktober 2026
Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate untuk transaksi QRIS hingga nominal Rp500.000 bagi merchant Usaha Mikro mulai 1 Oktober 2026. Penyesuaian tarif gratis ini dilakukan guna menekan beban transaksi pedagang serta mempercepat pembentukan ekosistem digital nasional yang inklusif.
Pembebasan tarif MDR sebesar 0 persen tersebut juga diberikan kepada kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar, namun terbatas untuk transaksi maksimal Rp100.000. Untuk transaksi di atas ambang batas, merchant Usaha Mikro akan dikenakan MDR sebesar 0,3 persen, sedangkan kategori usaha lainnya dikenakan tarif 0,7 persen.
Sektor spesifik seperti lembaga pendidikan menetapkan batas bebas biaya hingga Rp100.000 sebelum diberlakukan tarif 0,6 persen. Pembebasan MDR secara menyeluruh tanpa batasan nominal tetap diberikan khusus bagi transaksi Badan Layanan Umum, program bantuan sosial pemerintah, pembayaran pajak, hingga donasi nirlaba.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan bahwa pembaruan tata kelola sistem pembayaran nasional dirancang untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi rakyat.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Kebijakan pembebasan tarif ini melengkapi pengembangan instrumen pembayaran lain seperti Kartu Kredit Indonesia yang berjalan beriringan dengan penyedia kartu internasional. Bank Indonesia memastikan kehadiran instrumen baru bertujuan meningkatkan opsi transaksi tanpa menghentikan peran skema pembayaran berbasis Visa maupun Mastercard.
Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati menjelaskan posisi instrumen keuangan baru dalam sistem pembayaran domestik.
"KKI menambah alternatif dan pilihan," kata Fitria Irmi Triswati, Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Penerapan kebijakan pembebasan MDR QRIS ini diproyeksikan mampu memperluas cakupan rantai pasok digital UMKM secara konsisten. Langkah strategis ini juga difokuskan untuk menjaga stabilitas moneter internal sekaligus mendukung percepatan program inklusi keuangan nasional.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan implementasi lanjutan dari kerangka kerja jangka panjang bank sentral.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.