Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi QRIS Mulai 1 Oktober 2026
Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant pada nominal transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam peluncuran instrumen pembayaran domestik di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026.
Langkah pembebasan tarif dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,7 persen ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi pelaku usaha, mendorong akseptasi pembayaran digital, serta memperkuat daya beli masyarakat.
Selain membebaskan biaya untuk merchant secara luas, BI tetap mempertahankan pembebasan tarif MDR QRIS 0 persen bagi usaha mikro (UMI) untuk nominal transaksi sampai dengan Rp500 ribu.
Pjs Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa penetapan kebijakan baru ini ditujukan untuk memberi keleluasaan efisiensi bagi sektor usaha nasional.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga dirancang untuk memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai skala usaha.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Ia juga menegaskan optimisme pihak regulator terhadap dampak positif kebijakan ini bagi keberlanjutan industri dan perekonomian nasional.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Lebih lanjut, ia menerangkan peran fundamental dari kemajuan infrastruktur transaksi keuangan dalam menyokong pertumbuhan nasional.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Penjelasan mengenai aspek teknis dan tujuan strategis kebijakan ini turut disampaikan oleh pejabat otoritas sistem pembayaran BI.
"Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kerangka kerja jangka panjang Bank Indonesia.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Besaran tarif MDR QRIS diatur berdasarkan skala bisnis dan jenis merchant. Seluruh biaya jasa MDR ditanggung oleh pihak merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
| Kategori Merchant | Nominal Transaksi | Tarif MDR |
|---|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) | Sampai Rp500.000 | 0% |
| Usaha Mikro (UMI) | Di atas Rp500.000 | 0,3% |
| Usaha Kecil, Menengah, Besar | Sampai Rp100.000 | 0% |
| Usaha Kecil, Menengah, Besar | Di atas Rp100.000 | 0,7% |
| Pendidikan | Sampai Rp100.000 | 0% |
| Pendidikan | Di atas Rp100.000 | 0,6% |
| SPBU | Sampai Rp100.000 | 0% |
| SPBU | Di atas Rp100.000 | 0,4% |
| Nirlaba / Bansos / Pajak / Paspor | Semua Nominal | 0% |
Bersamaan dengan penetapan aturan MDR ini, BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS baik secara pindai maupun tap.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Sepanjang semester pertama 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan total nilai nominal Rp1,12 kuadriliun.