BGN Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai aturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan anggarannya dari dana pendidikan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Selasa (4/8/2026).

Putusan tersebut mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari komponen mandatory spending pendidikan secara bertahap, dengan tenggat waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Hasil analisis hukum BGN menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bersifat conditionally constitutional dan tidak menghentikan maupun membatalkan legalitas Program MBG.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyesuaian aturan hanya berfokus pada mekanisme penganggaran agar tidak lagi diperhitungankan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan murni.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Masa transisi selama dua tahun diberikan kepada pemerintah untuk menyusun desain penganggaran baru tanpa mengurangi fungsi, kedudukan, maupun kewenangan BGN dalam menyalurkan program gizi masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: APBN 2028 BGN mbg Putusan MK
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author