BGN Selidiki Dapur MBG Terkait Penggunaan Bahan Pangan Subsidi

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memanfaatkan bahan pangan subsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggunaan komoditas bersubsidi seperti minyak goreng MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, serta beras SPHP dilarang keras untuk operasional memasak program tersebut. BGN kini tengah mendata dan memeriksa dapur-dapur pengelola yang terindikasi melanggar aturan tata kelola ini.

Pihak BGN berencana menagih kembali selisih harga pembelian barang subsidi tersebut untuk disetorkan langsung ke kas negara.

"Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Kepala BGN Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan bahwa penghitungan pengembalian dana akan didasarkan pada total akumulasi selisih harga komoditas pasar dengan harga subsidi yang telah digunakan oleh pengelola dapur.

"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara," ujar Sudaryono.

Peringatan tegas terkait keharusan penggunaan bahan non-subsidi bagi pengelola SPPG sejatinya telah berulang kali disampaikan oleh pimpinan BGN sebelum proses investigasi ini dijalankan.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author