Badan Gizi Nasional Ancam Sanksi Dapur Makan Bergizi Gratis

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menjatuhkan sanksi tegas hingga penghentian sementara operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mematuhi standar pelayanan minimal mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Langkah penertiban ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda menetapkan bahwa setiap dapur MBG diwajibkan melayani sekurang-kurangnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak di lapangan, pihak otoritas menemukan banyak SPPG yang pelayanannya masih berada di bawah 100 penerima manfaat dari kelompok sasaran tersebut.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Pelanggaran terhadap ketentuan batas minimal pelayanan berkonsekuensi pada penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dimasukkan ke dalam rekam kinerja operasional kepala SPPG.

Tindakan lebih keras berupa pembekuan sementara atau suspend kategori major akan diberlakukan bagi mitra maupun yayasan pengelola yang gagal mencapai target pemenuhan kebutuhan kelompok rentan tersebut.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh Kepala SPPG adalah kewajiban menyusun serta mengirimkan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara periodik kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.

Pelaporan berkala tersebut berfungsi sebagai instrumen verifikasi dan pemantauan standardisasi operasional dapur yang telah ditetapkan oleh lembaga negara tersebut.

Program MBG sendiri menjadi strategi prioritas pemerintah dalam memperbaiki status nutrisi nasional, khususnya bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori rentan kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author