Badan Gizi Nasional Bantah Program Makan Gratis Bagikan Susu Formula

Share

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula bayi secara massal demi melindungi prinsip ASI eksklusif. Langkah pelurusan narasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Intervensi formula bayi dipastikan sama sekali tidak tersedia bagi bayi usia 0-6 bulan dalam program tersebut. Kebijakan ini diambil berdasarkan regulasi nasional serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait perlindungan hak bayi mendapatkan ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan tertulis.

Penegasan tersebut didasarkan pada payung hukum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Meski begitu, produk formula lanjutan untuk usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan usia 12-36 bulan, serta minuman ibu hamil dan menyusui tetap dikategorikan sebagai produk legal.

Penggunaan produk-produk tersebut diatur ketat oleh negara dan hanya bisa menjadi pilihan intervensi gizi spesifik melalui keputusan tenaga kesehatan atau dokter. Dadan menjelaskan aturan ketat distribusi komoditas pangan tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial industri.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dadan Hindayana.

Kebijakan teknis mengenai distribusi susu bagi peserta didik dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020. Aturan tersebut dipastikan terpisah dari penyediaan nutrisi kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sementara itu, spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu bagi kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui dimuat dalam SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026. Saat ini, pedoman teknis tersebut sedang ditinjau ulang bersama sejumlah lembaga negara terkait.

Proses revisi pedoman distribusi makanan serta edukasi gizi tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas. Penyesuaian regulasi dilakukan agar implementasi di lapangan berjalan selaras tanpa memicu salah tafsir di tengah masyarakat.

"Proses revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujar Dadan Hindayana.

Instansi tersebut juga membuka diri terhadap segala bentuk evaluasi dari publik. Masukan dari masyarakat, tenaga medis, serta pegiat kesehatan ibu dan anak diapresiasi sebagai bahan penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," kata Dadan Hindayana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author