Badan Gizi Nasional Ancam Tutup 950 Dapur SPPG Tak Laik Sanitasi
Badan Gizi Nasional (BGN) mengidentifikasi sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga beroperasi tanpa memenuhi standar laik higiene dan sanitasi di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan keselamatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), dilansir dari Detik Finance.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan kriteria wajib bagi seluruh pengelola dapur. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap unit pelayanan yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Kesempatan untuk melengkapi dokumen kelayakan higiene telah diberikan kepada pengelola SPPG yang beroperasi cukup lama. BGN menetapkan batas waktu pengurusan SLHS melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota hingga 10 Agustus 2026, disertai instruksi asistensi administrasi di tingkat daerah.
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," beber Sudaryono.
Penerapan sanksi kini diatur secara digital melalui petunjuk teknis terukur untuk menggantikan skema skorsing lama yang dinilai rentan kompromi. Pengisian sanksi suspend diklasifikasikan menjadi tiga kategori durasi, yakni ringan selama 10 hari, sedang selama 20 hari, serta berat selama 30 hari.
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.
Pengelola dapur yang terkena sanksi ringan atau sedang dapat beroperasi kembali apabila hasil investigasi membuktikan fasilitas sanitasi serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memenuhi syarat. Kendati demikian, sanksi perorangan tetap dijatuhkan kepada kepala dapur yang bertanggung jawab.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," terang ia.