Polri Nyatakan Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Lengkap
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap atau P21 pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengumuman kelengkapan berkas perkara tersebut kemudian langsung memicu respons berupa senyuman dari pihak tersangka Roy Suryo pada Rabu (3/6/2026).
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo.
Mantan Menpora tersebut kemudian memberikan sorotan tajam terhadap diksi singkat yang dipergunakan oleh pihak kepolisian saat mengumumkan status P21 tersebut.
"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap Roy Suryo.
Melihat ketidaktegasan dalam konferensi pers itu, ia menilai pihak kepolisian masih menyimpan keraguan terkait keabsahan berkas perkara.
"Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.
Di sisi lain, kejaksaan dikonfirmasi telah menerima dokumen perkara tersebut setelah pihak kepolisian memenuhi seluruh kekurangan yang ada pada berkas sebelumnya.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian saat ini tengah bersiap melaksanakan tahapan selanjutnya untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab perkara hukum ke kejaksaan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin.
Penyidik Polda Metro Jaya secara keseluruhan menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Kendati demikian, kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sedangkan lima tersangka lain termasuk klaster Roy Suryo tetap berlanjut.