BEI dan OJK Tanggapi Wacana Wakaf Masjid Istiqlal
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai rencana integrasi dana wakaf produktif Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan penggalangan dana filantropi Islam tersebut nantinya tidak dikelola langsung oleh pengurus masjid, melainkan diserahkan kepada manajer investasi secara profesional.
"Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Di lokasi yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut skema keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal sejauh ini masih berupa wacana.
"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut. Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya. Tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Hasan menambahkan bahwa seluruh lembaga profesi maupun instrumen intermediasi yang akan memfasilitasi penempatan dana wakaf tersebut wajib tunduk pada aturan serta regulasi yang berlaku.
"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia lalu intermediaris atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, tentu persetujuan dan perizinannya sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.