BEI Menunggu Aturan Teknis Kepemilikan Saham Lembaga Negara
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu regulasi teknis mengenai peluang sejumlah lembaga negara menjadi pemegang saham otoritas bursa tersebut, menyusul pengesahan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pada Senin (29/6/2026).
Beleid baru yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) itu kini mengizinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga BPI Danantara untuk memegang saham BEI. Regulasi ini dilansir dari Bloomberg Technoz tetap menekankan pentingnya menjaga independensi otoritas bursa saham di Indonesia.
Pihak manajemen BEI mengonfirmasi bahwa mereka sejauh ini masih mengikuti perkembangan berdasarkan naskah undang-undang yang telah direvisi tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan saham ini melalui Peraturan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
"Kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam reuni Undang-Undang PPSK," kata Direktur Utama Jeffery Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Hingga saat ini, manajemen bursa efek tersebut menyatakan belum melangsungkan diskusi mendalam dengan instansi-instansi negara yang menjadi kandidat pemegang saham baru. Proses komunikasi formal mengenai struktur kepemilikan baru masih menanti kejelasan payung hukum turunan.
"Bagaimana pengaturan lebih lanjut, itu sama-sama kita tunggu," tutur Jeffrey.
Di sisi lain, respons dari pihak pemerintah menunjukkan belum adanya langkah konkret untuk segera mengambil porsi kepemilikan di bursa. Kementerian Keuangan menyatakan belum menyusun rencana terkait implementasi hak kepemilikan saham tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementeriannya belum memiliki rencana untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI.
Berdasarkan penegasan pada Pasal 8 beleid tersebut, status hukum BEI tetap dinyatakan sebagai perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh beberapa badan usaha yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu sama lain. Selain itu, aturan teranyar juga memperbolehkan para pendiri untuk menjadi Anggota Bursa Efek, di mana komposisi BEI dapat diisi oleh perseorangan maupun badan hukum, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.