BEI Masukkan Saham MKPI ke Kategori High Shareholding Concentration

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) ke dalam daftar kategori high shareholding concentration (HSC) pada Selasa, 14 Juli 2026 karena struktur kepemilikannya yang sangat terpusat. Langkah pengelompokan ini dilakukan setelah otoritas bursa melakukan analisis mendalam terhadap porsi kepemilikan saham dari pengembang kawasan hunian elit Pondok Indah tersebut. "Berdasarkan metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham, saham MKPI dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang menguasai 97,02% dari total saham," ujar pengumuman BEI.

Otoritas bursa memberikan penjelasan tambahan mengenai status pengelompokan struktur kepemilikan saham perseroan tersebut agar para pelaku pasar mendapatkan informasi yang transparan.

BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Di luar keputusan bursa tersebut, emiten properti ini juga merealisasikan pembayaran dividen tahun buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp 900,78 miliar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pembayaran keuntungan ini setara dengan Rp 950 per lembar saham yang dialokasikan dari sekitar 80 persen total laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp 1,11 triliun. Penerima keuntungan yang sah merupakan investor yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, setelah melewati masa cum date pada 22 Juni 2026 dengan yield dividen sebesar 4,31 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author