Bea Cukai Tangkap Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba di Soetta

Share

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap kopilot Malaysia Airlines berinisial MSO alias Mohd Saufi bin Othman (39) di Terminal 3 Internasional, Tangerang, Banten, usai terbukti membawa 26 kilogram narkoba dari Kuala Lumpur.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka mendarat mengangkut penerbangan Malaysia Airlines MH727. Meski sempat diarahkan melalui jalur khusus awak pesawat (fast track), pergerakan dan profil Saufi memicu kecurigaan petugas hingga diarahkan ke pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemindaian sinar-X serta pemeriksaan manual terhadap koper perak milik Saufi membongkar adanya 14 paket ekstasi sebanyak 70.114 butir seberat 25 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian. Selain itu, petugas menyita 4 gram sabu dan satu botol berisi urine cadangan.

Botol urine tersebut dibawa pelaku guna mengelabui tes urine mendadak. Namun, hasil pemeriksaan medis setelah penangkapan memastikan Saufi positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain saat mengemudikan pesawat.

Pengusutan rute dan rekam jejak penerbangan pelaku dikonfirmasi langsung oleh kepolisian pascapenangkapan.

"(Rute terbangnya dari) Kuala Lumpur-Jakarta," kata Kasubdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin saat dimintai konfirmasi, Senin (3/8/2026).

Awaludin memastikan bahwa kondisi fisik pelaku telah diperiksa secara medis sewaktu diamankan oleh tim penyidik di lapangan.

"Ya, fakta cek urinenya setelah kami amankan demikian," tuturnya.

Atas temuan barang bukti sabu di koper tersangka, otoritas kepabeanan memberikan penjelasan mengenai rincian penyitaan tersebut.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Jumat (31/7/2026), dikutip dari Antara.

Dalam pemeriksaan awal, Saufi mengaku dijanjikan imbalan 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk menyelundupkan barang haram yang ditaksir senilai Rp198 miliar tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa ke wilayah Indonesia dan Sabah.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika. Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Pihak Berkuasa Penerbangan Awam Malaysia (CAAM), serta maskapai Malaysia Airlines turut membuka investigasi internal terkait celah keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author